Januari - Mei 2017 Listrik Sudah Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
Berita berita tentang Ahok, Karangan Bunga, dan Pembubaran Ormas belakangan ini menjadi perhatian publik. Hampir semua saluran televisi berkali kali menayangkan berita tersebut. Sampai - sampai pemberitaan tentang "Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL)" yang sebenarnya lebih penting daripada berita Karangan Bunga dilupakan.
Tarif dasar listrik (TDL) adalah tarif harga jual listrik yang dikenakan oleh pemerintah untuk para pelanggan PLN. Istilah Tarif Dasar Listrik bisa disebut pula Tarif Tenaga Listrik atau Tarif Listrik.
Pada bulan Mei 2017 ini, tarif listrik untuk golongan 900 VA mengalami kenaikan. Tidak tanggung - tanggung, kenaiknya mencapai 30%. Padahal tarif listrik sebelumnya sudah naik 2 kali yaitu pada Januari 2017 (naik 30%) dan Maret 2017 (naik 30%). Namun, anda jangan menghitung kenaikan listrik ini 30% kali 3 sama dengan 90%. Faktanya, kenaikan listrik dari Januari hingga Mei ini lebih dari 100%. Atau lebih dari dua kali lipat.
Sebagai gambaran, jika sebelum 2017 anda membeli pulsa listrik Rp 50.000 bisa memperoleh 84 KWH, kini dengan pulsa Rp 50.000 anda hanya mendapat 34 KWH.
Kenaikan listrik ini terjadi akibat pencabutan subsidi pemerintah kepada pengguna listrik 900 VA. Subsidi listrik yang dicabut berkisar 82,2% dari total jumlah pengguna listrik 900 VA yang sebanyak 23,04 juta pelanggan.
Mengikuti Kebijakan Tariff Adjustment
Tarif pelanggan rumah tangga 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp605 menjadi Rp791 per 1 Januari 2017, Rp1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp1.352/kWh per 1 Mei 2017. Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.
Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif nonsubsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp1.467,28/kWh. Dengan demikian, per 1 Juli 2017 akan terdapat 13 golongan nonsubsidi yang mengalami penyesuaian tarif setiap bulan.
“Mulai 1 Juli 2017, tarif listrik 900 VA akan sama dengan golongan diatasnya (non subsidi) ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika
Serikat (AS)," ujar Jarman DirJen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
Kebijakan tariff adjustment (penyesuaian tarif) berlaku sejak 1 Januari 2015 sesuai dengan Permen ESDM No. 31 Tahun 2014. Tariff adjustment diberlakukan setiap bulan menyesuaikan 3 faktor, yaitu : perubahan nilai tukar rupiah, harga bahan bakar, dan inflasi bulanan.
Dengan mekanisme tariff adjustment, harga listrik menyesuaikan kondisi pasar. Tarif dasar listrik non-subsidi per Mei 2017 adalah Rp 1467,28 / kWh.
Faktor Perbedaan Tarif
Selain Tarif Dasar Listrik (TDL) ada juga faktor lain yang mempengaruhi biaya listrik prabayar khusunya pengguna 900 VA.
1. PPJ (Pajak Penerangan Jalan) Golongan R-1 900 VA
Info PPJ tiap wilayah
PPJ 3%
(DKI Jakarta, Bogor, Depok, Kab. Serang)
PPJ 5%
(Denpasar, Manokwari, Palembang, Sukabumi)
PPJ 6%
(Bandung, Pekanbaru, Indramayu)
PPJ 7%
(Medan 7,5%)
PPJ 8%
(Surabaya, Semarang, Banjarmasin, Tanjungselor, Lampung, Yogyakarta)
PPJ 9%
(Banda aceh, Pontianak, Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Karanganyar)
PPJ 10%
(Gorontalo, Makassar, Mamuju, Palu, Palangkaraya, Samarinda, Ambon, Mataram, Kupang, Padang, Kendari, Manado, Bengkulu, Blitar, Kediri, Jember, Probolinggo)
2. Biaya Admin Bank
Sejak Oktober 2015, Biaya admin bank tidak dimasukkan lagi ke dalam nominal voucher listrik. Jika anda membeli voucher listrik 100 ribu melalui bank BCA, maka anda membayar 103.000. Biaya admin bank berbeda setiap bank / instansi pembayaran.
0 comments:
Post a Comment